Menu Melayang

Minggu, 23 Oktober 2022

Adab Menyelenggarakan Resepsi Wedding Syar’i Dalam Islam

Adab Menyelenggarakan Resepsi Wedding Syar’i Dalam  Islam - Pesta wedding syar’i setelah akad nikah sudah menjadi kebiasaan. Namun, tahukah Anda hukum dan tata krama mengadakan resepsi wedding syar’i dalam Islam? Perkawinan adalah ikatan yang secara sah menyatukan pasangan laki-laki dan perempuan melalui proses akad nikah. Biasanya setelah akad nikah, pihak keluarga mempelai wanita akan mengadakan resepsi wedding syar’i, apa hukumnya dalam Islam?

Dalam Islam, wedding syar’i didefinisikan sebagai penyatuan seorang pria dan seorang wanita secara fisik dan mental. Seorang muslim yang sudah dewasa, siap lahir dan batin serta mampu menafkahinya, dianjurkan untuk segera menikah.

Selain untuk melanjutkan keturunan, tujuan wedding syar’i dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang paling mendasar, yang juga merupakan salah satu sunnah Nabi yang dapat menyempurnakan agama.



Makna dan Tujuan Walimatul 'Ursy

Menyelenggarakan Resepsi Wedding syar’i dalam Islam

Dalam bahasa Arab, resepsi wedding syar’i disebut walimatul 'ursy. Walimah adalah al-jam'u yang berarti berkumpul, atau disebut juga tha'amu al 'ursy (makanan yang disiapkan untuk berkumpul). Sedangkan 'ursy memiliki arti al jifaf wa al tazwiz atau wedding syar’i.

Jadi, walimatul 'ursy berarti makanan atau santapan yang disiapkan khusus untuk pesta wedding syar’i. Resepsi wedding syar’i ini biasanya mengundang banyak orang untuk ikut memeriahkan pesta wedding syar’i.

Tujuan diadakannya walimahul 'ursy atau resepsi adalah untuk menyampaikan kabar gembira kepada kerabat atau keluarga, sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT. Selain itu, acara walimah juga berguna untuk mencegah pasangan dari fitnah, sehingga masyarakat bisa membedakan antara nikah dan zina.

Lantas, bagaimana hukum menyelenggarakan resepsi wedding syar’i dalam Islam?

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, kita dapat mengetahui bahwa hukum resepsi wedding syar’i adalah sunnah seperti yang dicontohkan oleh Nabi. Rasulullah SAW menasehati umatnya untuk mengadakan walimah untuk membedakan mereka dari orang-orang yang berzina.

Oleh karena itu, wedding syar’i perlu diumumkan dengan mengadakan resepsi. Walimah ini juga termasuk ibadah dan dalam konteks tahaddus bin-ni'mah (mensyukuri nikmat).

Mengenai makan di resepsi, Nabi merekomendasikan setidaknya satu hidangan untuk orang yang mampu adalah kambing. Namun, bagi orang yang kurang mampu, maka sajiannya bisa apa saja yang mereka mampu.

Lalu, bagaimana dengan tamu undangan? Jika kita diundang ke acara walimah, hukumnya wajib untuk hadir meskipun saat acara berlangsung kita diperbolehkan untuk tidak menikmati makanan. Namun, kewajiban pergi walimah ini bisa gugur jika si pengundang melakukan kesalahan menurut hukum Islam.

Adab Gelar Resepsi Wedding syar’i dalam Islam

Ajaran Islam telah menetapkan adab dalam mengadakan walimah agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang. Mengutip Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuu'atul Aadaab al-Islamiyyah, berikut tata cara resepsi wedding syar’i menurut syariat Islam;

1. Niat Benar

Walimah harus dilakukan dengan niat yang benar sebagai sunnah Nabi Muhammad dan memberi makan orang-orang. Sesuatu yang niatnya baik akan menjadi perbuatan baik. Dengan demikian, harta yang dihabiskan dan waktu yang dihabiskan akan diganti dengan hadiah.

2. Sediakan Hidangan Sesuai Kemampuan

Penyediaan makanan untuk resepsi harus disesuaikan dengan kemampuan. Tuan rumah tidak perlu membebani diri mereka sendiri di luar kemampuan mereka. Kesederhanaan dalam menyelenggarakan walimah ini juga telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

3. Menyembelih Kambing

Menurut hadits di atas, menyembelih kambing adalah sunnah bagi orang yang mampu. Namun, jika tidak memiliki apa-apa, walimah dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan.

Itulah hukum dan adab penyelenggaraan resepsi wedding syar’i dalam Islam. Semoga dengan mengetahuinya, kita bisa menjalankan sunnah Nabi dengan baik sesuai syariat Islam. Dalam menyelenggarakan resepsi wedding syar’i juga perlu mengikuti beberapa aturan seperti, pengantin wanita tidak ikut akad, pakaian pengantin menutup aurat, tidak menggunakan make up menor, memisahkan tamu laki-laki dan perempuan. tidak memutar musik, dan makan sambil duduk saat hadir di resepsi wedding syar’i.


Blog Post

Related Post

Cari Artikel